RADAR24.co.id — Kapolsek Sekampung Udik, Lampung Timur, AKP Rihamuddin meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga ketertiban masyarakat.

Hal itu disampaikan atas viralnya video pasangan remaja yang sedang berpacaran dan mendapatkan teguran dari warga sekitar.

 

Kapolsek mengatakan pasal 27 UU No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang bagi siapa saja menyebarkan video yang berbau pornografi.

 

Bagi pelaku penyebar konten pornografi sesuai pasal 45 ayat 1 UU ITE dapat diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

 

” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar” ujarnya. Jumat 14/2/25.

 

Ditegaskan Kapolsek, pasal ini digunakan untuk menindak tegas penyebaran konten asusila melalui berbagai platform digital seperti situs, web, media sosial, dan aplikasi pesan undang-undang ITE memfokuskan pada penyalahgunaan ruang digital.

 

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

 

“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga ketertiban masyarakat, ” tutupnya .

 

Diberitakan sebelumnya, Warga perekam kejadian viral pasangan muda yang sedang memadu kasih mengklarifikasi atas beredarnya video dan membuat heboh publik.

 

F, warga Sekampung Udik bersama warga lainnya mengaku pernah mendapat pesan dari nenek remaja perempuan untuk mengawasi cucunya saat dirinya tidak berada di rumah.

“Kami memang dapat pesan langsung dari neneknya untuk mengawasi dan menegur kalau ada yang salah” kata F, Kamis, 13/2/25.

 

Kata F, Pada hari kejadian warga mengetahui bahwa remaja pria menyambangi kediaman remaja perempuan. Kedua remaja itu mengaku sudah berpacaran sejak SMP.

 

Warga yang mengetahui Nenek remaja perempuan tidak berada di rumah berniat menegur dan meminta keduanya untuk mengobrol di luar rumah.

“Kami saat itu berniat ngasih teguranlah supaya pacarannya di teras atau di luar. Dan sebagai bukti kami juga merekam pakai hp” terang F.

 

Namun kata F, saat warga masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci mendapati keduanya sedang memadu kasih dan kamera handphone terus merekam.

 

Lanjut F, setelah kejadian itu warga melapor den memberikan rekaman sebagai bukti ke perangkat setempat.

 

Namun F mengakui ada rekannya berinisial RK meminta Video tersebut. Ia juga tidak mengetahui Video tersebut bisa tersebar hingga menjadi viral.

 

Menurut F, setelah dicari sumber penyebar video adalah seorang anak pelajar yang membagikan video ke grup sekolah. Pelajar ini mengakui mendapat kiriman video dari L.

 

Atas tersebarnya video tersebut F dan warga lainnya telah meminta maaf kepada keluarga kedua remaja.

 

“Kami menyadari kekeliruan kami dan kedua pihak keluarga juga sudah memaafkan. Untuk itu kepada pihak-pihak yang masih menyimpan dan menyebarkan video untuk dihapus. Kami mendukung proses hukum bagi yang menyebarkan video dengan sengaja dan membuat gaduh” terangnya.

 

Keluarga dari remaja pria S, membenarkan bahwa F dan warga lainnya telah datang dan meminta maaf ke kediaman orangtua remaja Pria.

 

“Sudah datang dan minta maaf, bahkan orangtua remaja pria juga meminta maaf atas kesalahan anaknya. Jadi sudah tidak ada masalah lagi, saat ini pihak keluarga tengah berupaya kedua remaja dapat hidup lebih baik kedepannya ” kata S.

 

Ed