RADAR24.CO.ID — Seorang pemuda berinisial JS (20) warga kelurahan Girian Permai diamankan Polisi, lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan, pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Iya benar, Kejadian Itu terjadi pada Senin (11/7/24) sekitar pukul 19.30 wita, tersangka berinisial JS telah kami amankan karena tanpa izin membawa senjata tajam (Sajam),”ucap Iptu Abdul Natip Anggai, Jumat (12/7/2024).
Abdul menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan adanya seorang pemuda yang mengamuk di jalan Sarundayang sambil memegang senjata tajam dan menghadang pengendara kendaraan bermotor yang lewat di jalan tersebut.
“Mendapat informasi, Tim Patroli Presisi Polres Bitung kemudian bergegas ke TKP untuk mengamankan tersangka JS.
JS disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa izin menguasai, memiliki senjata tajam.
“Hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara,”pungkasnya.
Pewarta Syarif
Pewarta: Syarif