RADAR24.co.id — Keluarga korban pekerja yang tewas di duga akibat kecelakaan kerja di pabrik PT Migook Indonesia Way Kekah kecamatan Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah, sepakat berdamai dengan pihak perusahaan.

 

Kesepakatan tersebut dicapai setelah adanya musyawarah secara kekeluargaan. Pihak tidak akan menuntut secara hukum karena keluarga korban menganggap peristiwa tersebut adalah musibah.

 

Namun, pihak keluarga menyampaikan 4 poin kesepakatan kepada Manager PT Migook Indonesia, Romauli Marbun. Jumat,14/2/2025.

 

Romauli Marbun mengatakan, pihak Keluarga dari karyawan yang meninggal dunia didampingi oleh kepala kampung Gedung Dalem dan sejumlah kerabat sudah menemui solusi terbaik bagi mereka dan pihak keluarganya.

 

” Kami pihak Perusahaan juga sangat peduli kepada pihak keluarga korban, mereka juga sudah kita anggap bagian dari keluarga besar kita, di PT Migook Indonesia , kita selalu membangun komunikasi yang baik dengan pihak keluarganya korban tersebut,” kata Romauli Marbun,

 

Menurut pihak perusahaan (PT Migook Indonesia) juga sanggup untuk memberikan biaya kuliah bagi adik korban selama 5 tahun kedepan selama masa kuliah.

 

Romauli Marbun juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu patuh dalam melaksanakan berbagai peraturan Pemerintah, terkait dengan aturan yang baik itu tentang pengelolaan sebuah Pabrik, atau lingkungannya.

 

“Namun bila mana ada yang masih kurang baik dan benar di dalam pelaksanaannya, tentu pihaknya akan melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan peraturan Pemerintah dan ketentuan yang berlaku dalam administrasi pemerintah” ujarnya.

 

Keluarga korban sudah menganggap kecelakaan ini sebagai musibah dari Allah SWT. Kakak korban menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau foto adik kandung kami.

 

” kami yang sedang berduka atas meninggalnya adik kami, saya berharap untuk rasa kemanusiaan sebagai sesama manusia untuk tidak mencari keuntungan dari konten dari musibah keluarga kami” ucap kakak korban.

 

JH