RADAR24.CO.ID, Lampung — Seorang anak baru gede (ABG) ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Jajaran Polsek Seputih Banyak.

AE(17) diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang anggota Polri di Bawah Dipan dalam kamar 04 Losmen Tegar Kampung Setia Bhakti Kecamatan Seputih Banyak Sabtu (23/03/2024) sekira Pukul 08.00 WIB.

Motif AE melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban. Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo mengungkap sejumlah fakta terkait pembunuhan tersebut.

Baca juga: Polisi di Lampung Tewas Ditempat karaoke, Saat Mabuk Dibekap oleh Teman Sendiri

Menurut Kapolres, Jenazah Briptu SAH pertama kali ditemukan oleh penjaga malam Iswanto (54) yang akan membersihkan kamar. Saksi dikagetkan dengan adanya kaki yang menjuntai keluar dari bawah dipan.

Sadar telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke atasanya untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

AE adalah warga Kampung Sumberejo Kecamatan Kotagajah, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban Briptu SAH anggota unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, semata-mata hanya untuk menguasai harta benda korban.

Pelaku AE, melakukan berbagai upaya, dari mengajak korban bernyanyi di sebuah karoke hingga menenggak minum beralkohol.

Baca juga: Heboh !!!! Warga Lampung Timur Temukan Mayat di Bekas Kebun Jagung

“Disaat Korban tengah mabuk berat dan tidak sadarkan diri, saat itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakayan dalam (Singlet), ” jelas Kapolres.

Selanjutnya setelah korban dipastikan sudah meninggal, jenazahnya disimpan dibawah dipan lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga dibawa menginap dilosmen tersebut.

Pelaku dengan santainya meminta jatah menyalurkan hasrat libidonya kepada salah satu pemandu lagu yang dibawa dari salah satu karaoke di Way Bungur Lampung Timur.

Penangkapan Pelaku

Tertangkapnya pelaku kata Kapolres setelah petugas mendapatkan laporan dari pemilik losmen.

Berbekal laporan dari pemilik losmen, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Warga Lampung Tengah Temukan Mayat Bayi di Aliran Irigasi

Saat AE berusaha kabur membawa mobil korban, polisi berhasil membekuknya.

“Sementara polisi sedang mendalami peran 4 orang masing-masing petugas terus melakukan pendalaman untuk membuka peristiwa ini menjadi terang benderang,” katanya.

“Sementara baru 4 orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan” imbuhnya.

Dugaan pertama pelakunya AE untuk sementara dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 338.KUHPidana

 

Editor Abdul Jabar, pewarta Johan