RADAR24.CO.ID, Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro menangkap satu dari tiga pelaku, yang merupakan komplotan pencuri spesialis pembobol rumah warga.
Aksi kejahatan kawanan pencuri itu dilakukan di dua rumah yang terletak di Jalan Kebon Cengkeh, RT13/RW05, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 13:50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku berinisial IE(31), yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di kantor Bappeda Kota Metro saat pengejaran.
“Penangkapan pelaku IE ini diawali saat polisi mendapat info dari warga, bahwa ada warga yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor. Jadi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro bersama dengan sejumlah masyarakat, langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” kata Iptu Rosali, Selasa, 2/4/2024.
“Kemudian, saat petugas melakukan pengejaran bersama masyarakat di depan kantor Samsat Kota Metro, sepeda motor hasil curian yang dikendarai oleh salah satu pelaku berhasil dihentikan. Tapi, pelaku turun dari motor dan melarikan diri ke arah kantor Bappeda Kota Metro,” sambungnya.
Setelah dilakukan pencarian, lanjut Kasat Reskrim, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan. Kemudian, pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR, warna hitam yang dicurinya dibawa ke Polres Metro.
Polisi dengan pangkat dua balok emas di bahunya itu menjelaskan rekayasa aksi kejahatan para pelaku. Menurutnya, tiga pelaku melancarkan aksinya dan menggasak sejumlah barang, dari dua rumah warga di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, pada siang hari.
“Jadi, kawanan pencuri ini beraksi di dua TKP sekaligus yang jaraknya cukup berdekatan, pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 13:50 WIB di Jalan Kebon Cengkeh, RT13/RW05, Hadimulyo Barat. Pelaku sebanyak tiga orang, beraksi dengan mencongkel jendela rumah kontrakan korban pakai obeng, lalu masuk dan mencuri laptop dan dompet milik korban,” bebernya.
“Kemudian, para pelaku kembali melakukan pencurian lagi, di kontrakan yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari TKP pertama. Mereka juga merusak 2 kunci grendel pintu kontrakan dengan menggunakan obeng, kemudian mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BE 4906 FF, warna hitam,” lanjutnya.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kota Metro, diketahui identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial IE(31), warga Desa Gedungdalam, Kecamatan Batangharinuban, Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan, dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni IW(43), yang merupakan tetangga pelaku IE dan AT(32), warga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Selain mengamankan pelaku IE, polisi juga berhasil amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR. Warna Hitam berikut STNK dan BPKB nya, 1 kunci sepeda motor Yamaha dalam keadaan bengkok, 1 kunci sepeda motor Yamaha lainnya, 2 grendel pintu dalam keadaan rusak, berikut 2 kunci gembok dan 1 grendel kunci slot jendela dalam keadaan bengkok.
Penangkapan tersebut dilakukan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/109/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Maret 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku yang ditangkap dan pelaku yang masih buron bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun masa tahanan.
Editor Abdul Jabar, pewarta kiki