RADAR24.co.id – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil mengamankan seorang pria pengangguran berinisial ASM (21), warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, sebut saja Bunga.

 

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang merupakan pacar korban diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali sejak Januari hingga April 2025.

 

“Dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban di berbagai tempat, termasuk rumah korban, rumah pelaku, dan kontrakan teman pelaku di Bandar Lampung,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).

 

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan semakin kuat ketika korban berpamitan ke sekolah, namun ternyata dibawa pelaku ke Bandar Lampung tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak enam kali.

 

Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram. Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 76D dan 76E juncto Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

 

Kapolsek mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, baik di lingkungan rumah maupun di luar. “Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak. Orang tua harus lebih aktif mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

 

Ng