RADAR24.co.id — Pawai karnaval memeriahkan peringatan HUT ke-69 Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, menjadi panggung warga untuk menyuarakan isu serius. Dalam arak-arakan, warga menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang meresahkan masyarakat setempat.
Sejumlah warga mengikuti pawai dengan mobil bertuliskan “Berantas Mafia Tanah di Bumi Lampung Timur”. Dalam orasi dari atas mobil, mereka berulang kali menyerukan agar Pemda dan instansi terkait segera bertindak menyelesaikan konflik tanah yang telah lama berlarut.
Acara pawai dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, bersama jajaran Forkopimcam dan anggota DPRD Lampung Timur, Ria Andriani. Dalam orasinya, seorang warga dengan tegas menyampaikan, “Tolong dengarkan suara kami untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah yang dimiliki warga Desa Sripendowo.”
Menanggapi aspirasi warga, Ria Andriani, anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Gerindra yang mewakili daerah pemilihan setempat, menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian masalah ini. “Permasalahan tanah ini masih dalam tahap penyelesaian di Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Insya Allah, kami akan terus memantau dan mendorong penyelesaiannya,” ujar Ria.
Latar Belakang Persoalan Mafia Tanah di Sripendowo
Permasalahan mafia tanah di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, telah menjadi isu yang meresahkan warga selama beberapa tahun terakhir. Konflik ini umumnya melibatkan sengketa kepemilikan lahan antara warga dengan pihak-pihak tertentu yang diduga memanipulasi dokumen atau melakukan praktik tidak sah untuk menguasai tanah.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus mafia tanah di wilayah ini sering kali melibatkan oknum yang memalsukan sertifikat tanah atau memanfaatkan celah hukum untuk mengklaim lahan warga. Akar permasalahan ini diperparah oleh kurangnya kejelasan status kepemilikan tanah, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta lambatnya proses penyelesaian di tingkat pemerintah daerah dan BPN.
Warga Desa Sripendowo, yang mayoritas menggantungkan hidup pada sektor pertanian, merasa dirugikan karena lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun tiba-tiba diklaim pihak lain. Ketidakpastian hukum ini tidak hanya mengancam mata pencaharian, tetapi juga memicu ketegangan sosial di masyarakat.
Pemda Lampung Timur dan BPN setempat telah berupaya menangani kasus ini melalui mediasi dan verifikasi dokumen kepemilikan tanah. Namun, hingga kini, banyak warga yang masih menanti kejelasan dan solusi konkret. Tuntutan warga dalam pawai HUT Desa Sripendowo mencerminkan rasa frustrasi mereka terhadap lambannya penanganan kasus mafia tanah, sekaligus harapan agar pemerintah dapat memberikan keadilan dan perlindungan hak atas tanah mereka.
BPN Blokir 177 Sertifikat
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Muslih Chaniago, menegaskan bahwa 177 sertifikat seluas 372 hektare yang terkait lahan garapan warga Sripendowo telah diblokir karena sedang dalam proses hukum di Polda Lampung.
Pernyataan ini disampaikan Muslih saat menerima perwakilan warga Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, bersama pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, di Aula Atas Kantor Bupati Lampung Timur, Sukadana, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Muslih menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan sebelum ia menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Timur. Ia juga telah menyerahkan dokumen terkait (warkah) penerbitan sertifikat kepada Polda Lampung untuk keperluan penegakan hukum.
“Penerbitan sertifikat di BPN memiliki prosedur, termasuk warkah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Wana. Semua dokumen telah kami serahkan ke Polda Lampung,” ujar Muslih.
Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya sertifikat bukan berada di tangan BPN. “Keabsahan sertifikat bukan wewenang kami. Sertifikat tidak bersifat mutlak dan dapat ditinjau kembali jika terbukti ada masalah,” katanya.
Muslih menegaskan bahwa dengan adanya proses hukum yang sedang ditangani Polda Lampung, semua sertifikat terkait telah diblokir. “Sertifikat-sertifikat tersebut sudah kami blokir sehubungan dengan kasus yang sedang berjalan,” tegasnya.
HS/And