RADAR24.co.id — Polres Bitung, Sulawesi Utara, menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga akan diberangkatkan ke Kamboja.
Berawal dari informasi terkait adanya anak-anak muda yang akan berangkat menuju ke Kamboja, yang diterima oleh Unit Opsnal dan Piket Sat Intelkam Polres Bitung, pada 5 Juli 2025 pukul 04.45 Wita
Dari hasil penyelidikan diketahui ada beberapa korban TPPO ini dihubungi oleh seseorang lelaki yang berinisial ADC melalui pesan WhatsApp dan ditawari pekerjaan dengan gaji yang besar.
Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor manager perusahaan yang mengaku bernama Koko R melalui aplikasi Telegram.
“Polres Bitung berhasil mengidentifikasi beberapa korban TPPO, yaitu perempuan berinisial ANB (24), lelaki SMR (20), lelaki AGR (19), lelaki CRK (19), dan lelaki CRS (17). Mereka semua diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur Bitung-Gorontalo-Jakarta-Malaysia-Kamboja,” ujar Kapolres Bitung melalui Kasat Intelkam AKP Slamet.
Polres Bitung kemudian mengundang orang tua dari para korban untuk diberi penjelasan dan kemudian menyerahkan para korban kepada orang tua mereka masing-masing.
“Perlu adanya pengawasan dari orang tua kepada anak-anaknya agar tidak terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan keresahan dan tindak pidana,” ucapnya.
Para orang tua korban TPPO mengucapkan terima kasih kepada Polres Bitung karena telah menyelamatkan anak-anak mereka dari TPPO.
“Terimakasih kami sampaikan kepada pihak Polres Bitung yang sudah membantu menjaga anak kami dari tindakan oknum yang akan menjerumuskan anak kami pada tindakan melanggar hukum,” kata salah satu orang tua korban.
Sy