RADAR24.CO.ID, Jawa Timur — Hartono dicopot dari jabatannya sebagai kepala Desa (Kades) Manjung Kecamatan Wonogiri Kota. Hartono diberhentikan dengan tidak hormat menyusul vonis hukumamnya dalam kasus korupsi pengelolaan aset desa.

 

Pemberhentian Hartono diamini oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Bupati mengaku telah menandatangani pemberhentian Hartono sebagai Kades Manjung.

 

“Sudah tanda tangan dokumen pemberhentiannya karena sudah mendapatkan keputusan pengadilan (yang berkekuatan hukum) tetap,” kata ujar Joko Sutopo, Sabtu (8/6/2024).

 

Bupati menuturkan, langkah pemberhentian dengan tidak hormat itu didasari putusan pengadilan. Dia berkewajiban untuk memberikan kepastian status Hartono.

 

Menurut pria yang akrab disapa Jekek itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri langsung melakukan proses begitu putusan pengadilan itu turun.

 

“Diberhentikan dengan tidak hormat dari kepala desa. Sudah resmi berdasarkan dari putusan pengadilan, dengan tidak hormat,” beber Jekek.

 

Menurutnya, posisi Hartono saat ini digantikan oleh penjabat (Pj) yang harus seorang aparatur sipil negara (ASN).

 

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Wonogiri Joko Purwidyatmo mengatakan bahwa surat keputusan pemberhentian Hartono sebagai Kades Manjung sudah turun pada Selasa (4/6/2024) lalu.

 

“SK pemberhentian sudah turun dan sudah disampaikan,” jelasnya.

 

Djoko menyebut setelah adanya putusan yang inkrah, dia menyiapkan Pj yang akan mengisi posisi kades Manjung. Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, menurutnya, selama pileg maupun pilkada tidak boleh ada pilkades maupun penunjukan pengganti antar waktu (PAW).

 

“Kalau posisi kades kosong, nanti ditunjuk Pj. Ditunjuk dari kecamatan dan harus PNS. Sampai kapan, kami menunggu aturan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Hartono divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (7/5/2024) lalu.

 

Tidak ada keberatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Hartono, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.