RADAR24.co.id – JS warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pemilik tambang pasir ilegal akhirnya pasrah digelandang ke polres Lampung Timur.
JS ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Selasa, 22 Juli 2025 di lokasi penambangan, di desa setempat.
Tak hanya JS dalam penggerebekan oleh unit Tipidter Polres Lampung Timur itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot pasir dan truk yang digunakan untuk mengangkut.
Lokasi penambangan pasir milik JS sebelumnya juga pernah digerebek dan dipasang garis polisi. Namun, hanya berselang beberapa hari saja JS kembali melakukan aktivitas penambangan.
JS berdalih penambangan pasir tersebut untuk mencetak sawah guna mendukung program ketahanan pangan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Iptu Meidy Hariyanto, membenarkan penggerebekan tersebut. “Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi penambangan pasir ilegal,” ujarnya.
Selain JS, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin sedot, beberapa pipa, dan dua unit truk pengangkut pasir. Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Meidy Hariyanto.
HS