RADAR24.co.id — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat Petugas penyuluh Lapangan (PPL) di Wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur, Lampung dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan surat Laporan yang diterima oleh Radar24 dugaan pencabulan tersebut telah diterima di Polres Lampung Timur dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/221/VI/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Juni 2025.
Hal itu dibenarkan oleh penasehat hukum dari keluarga korban Edi Setiono SH MH. Ia mengatakan dugaan pencabulan itu dilakukan oleh seorang ASN bernisial S terhadap Bunga (6) nama samaran.
Edi Setiono Mengatakan, berdasarkan keterangan orangtua korban (pelapor), kejadian tersebut berawal pelapor pulang dari kebun dan masuk kedalam rumah menemukan sebuah topi.
Saat korban ditanya oleh pelapor pemilik topi adalah pa’de alias N.
Pelapor lalu menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan N terhadap dirinya, saat ditinggal dirumah.
Korban lalu menceritakan bahwa N telah mesuk kedalam kamar, dan mencabuli dirinya.
“Saat itulah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak pelapor,” katanya, Sabtu (25/7/25).
Atas perbuatan tersebut orang tua korban tidak senang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami di dampingi oleh tim dari UPTD PPA Kabupaten Lampung Timur telah membuat laporan pada hari itu juga,” ujarnya.
Sementara itu orang tua korban O (31) mengatakan awalnya ia heran dengan tingkah laku anaknya yang belakangan ini kurang ceria dan menjadi pendiam
“Awalnya saya tidak curiga. Setelah ditanya dan dibujuk akhirnya dia mengakui telah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari N,” ujarnya.
Menurut keterangan korban kepada orang tuanya, ia mendapatkan pelecehan tersebut sudah 2 kali pada saat korban masih duduk di bangku sekolah TK, tepatnya 6 bulan yang lalu.
“Oleh sebab itu, kita meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dan menindak pelakunya sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad mengatakan pihaknya siap melakukan pendampingan kepada korban, bersama penasehat hukum keluarga korban.
Menurutnya, korban perlu pendampingan secara psikologis maupun hukum agar korban bisa pulih dari trauma yang dialami.
“Apalagi korban ini baru akan masuk kelas 1 SD, Jangan sampai putus sekolah karena mentalnya terganggu, kasihan korban,” ujarnya.
Ia mengatakan kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku.
HS