RADAR24.co.id — Tiga warga Desa Margasari, dan Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, tersangka penyalahgunaan narkoba diduga dibebaskan oleh polisi setelah ditangkap sejak 23 Juli 2025 dan ditahan di Mapolres.

Sumber media ini menyebutkan para pelaku sudah berada di kediaman masing masing sejak Kamis (31/7/25) malam.

“MS pulangnya semalem”,Ujar Sumber Radar24 yang meminta namanya dirahasiakan.

Sumber lain juga membenarkan bahwa ketiga tersangka MS, M, dan satu orang berinisial ST yang disebut sebagai penjual sabu telah bebas dan berada dirumah.

“Sudah posisi saat ini di rumah mereka masing masing, bisa di cek” ujarnya.

“Saat ini ST pulang ke Metro” Imbuhnya.

 

Warga setempat merasa heran dan mempertanyakan bagaimana tersangka kasus narkoba bisa bebas dalam waktu singkat.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (1/8/2025).

 

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pria terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yaitu MS (47) warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai; M (35) warga Dusun IV, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai; dan W (28) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor dan Kanit Opsnal Ipda Rizki, pada Minggu (27/7/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (23/7/2025).

Pertama, W diamankan di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, sekitar pukul 16.40 WIB. Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, MS dan M ditangkap di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai.

 

Selain ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa: 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, 3 unit ponsel Android, 1 tisu, 1 celana pendek, 2 alat hisap sabu (bong), dan 1 kaleng bekas peluru senapan angin.

Kapolres menyatakan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.