RADAR24.co.id — Menjelang penutupan akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum/pidana khusus yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bitung, Selasa (10/12/2024) pagi, serta turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejasaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn, SH., MH., Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, ST., M,Si, KBO Reskrim Polres Bitung, Iptu Deddy Lolaroh., Kepala Lapas Kelas II B Bitung, Yudo Adi Yuwono, A.Md.IP, SH., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, dr. Pitter Lumingkewas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn Palebangan dalam laporan sambutannya menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 53 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dari 53 perkara, ada 45 senjata tajam yang juga dimusnahkan berasal dari kasus penganiayaan dengan 15 perkara, tindak pidana senjata tajam 15 perkara, pembunuhan 2 perkara, pengancaman 1 perkara.
Sementara tindak pidana kesehatan berjumlah 6 perkara, Narkotika 2 perkara, perikanan 3 perkara, lainnya 7 perkara dan asusila 5 perkara,”jelas Yadyn.
Lebih lanjut Yadyn juga menyampaikan, bahwa terkait dengan pemusnahan barang bukti ini masih dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia.
“Saya juga berkomitmen untuk menyelesaikan semua pekerjaan tanpa harus menunda-nunda.
“Saya tidak akan pulang dari kantor ini ketika masih ada pekerjaan yang belum selesai. Begitupun terkait dengan perkara yang ditangani harus diselesaikan sehingga tidak menjadi beban ditahun berikutnya,” ucapnya.
Kejari juga menambahkan, dirinya memerintahkan Kasi Datun merangkap Kasi BB untuk melakukan pemusnahan barang bukti ditahun 2024 ini agar tidak ada tunggakan lagi pemusnahan di tahun setelahnya.
“ini juga bagian dari keterbukaan informasi bahwa ini adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan.
Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk melakukan pemusnahan barang bukti di tahun ini agar tidak menjadi tunggakan di tahun setelahnya. Dan sesuai putusan pengadilan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Yadyn.
Kasi Datun merangkap Kasi BB, Natalia Runkat, SH kepada sejumlah media usai melakukan pemusnahan barang bukti menjelaskan, dari hasil 53 perkara kita musnahkan barang bukti hari ini.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 45 buah senjata tajam, 14 paket shabu, 190 butir tryhexypenidyl, 6830 butir Ifarzyl.
Pemusnahan barang bukti seperti senjata tajam dilakukan pemotongan menjadi beberapa bagian dan dibakar serta dilarutkan dengan air,” Kata Kasi Natalia Runkat.
Barang – barang tersebut dimusnahkan menggunakan berbagai metode, seperti pembakaran, penghancuran dengan mesin gurinda, pemblenderan untuk narkotika, dan penghancuran menggunakan palu.
Pewarta: Syarif