RADAR24.co.id — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) usai dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong pada 1 Agustus 2025 dari Rumah Tahanan Cipinang. Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa laporan ini tidak menyasar materi putusan, melainkan integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan proses peradilan.
“Ini bukan soal putusan bersalah atau tidak bersalah. Tapi kami menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang perlu diperiksa lebih lanjut,” kata Ari seperti dikutip dari iNewsid, Jumat (1/8/2025).
Lembong sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hanya dua hari setelah vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang kemudian disetujui oleh DPR RI pada 30 Juli 2025.
Dengan abolisi tersebut, Lembong langsung dibebaskan dari tahanan dan seluruh konsekuensi hukum pidananya dinyatakan gugur. Kendati demikian, ia tetap mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti proses peradilan yang menurutnya tidak mencerminkan prinsip keadilan.
“Kami hormati institusi pengadilan, tapi proses hukum harus akuntabel dan sesuai dengan prinsip due process of law,” tambah Ari.
Pihak Komisi Yudisial menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang disampaikan tim Lembong.