RADAR24.co id –– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/8), Noel sempat menyampaikan harapannya agar mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel singkat dari dalam mobil tahanan, 22 Agustus 2025
Selain berharap amnesti, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, serta masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan sebagaimana yang disangkakan KPK. “Saya mohon maaf kepada Presiden, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia. Saya pastikan ini bukan kasus pemerasan,” katanya dikutip dari RM.id.
KPK sendiri menyebut Noel dijerat bersama 10 orang lainnya. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Permintaan Noel soal amnesti kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang biasanya diberikan melalui mekanisme hukum tertentu, serta harus mendapat pertimbangan DPR. Sebelumnya, Presiden Prabowo diketahui pernah memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan gratifikasi, serta kepada sejumlah tokoh lain.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan mengenai respons Presiden Prabowo terhadap pernyataan Noel. Sementara itu, proses hukum di KPK masih terus berjalan.