RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah, berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, pada Senin (26/5/2025) dini hari. Dua tersangka, AI (38) dan HI (41), ditangkap bersama barang bukti berupa puluhan tandan buah sawit dan mobil yang digunakan untuk kejahatan.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi di kebun milik TN (60), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung. Korban mendapat laporan dari saksi bahwa buah sawit di kebunnya dicuri.

“Korban segera menuju lokasi, meminta bantuan warga, dan melapor ke Polsek Padang Ratu. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas bersama warga mengejar dan menangkap kedua tersangka di tempat kejadian,” ujar AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi.

Kedua tersangka, warga Kampung Bumi Aji, tertangkap bersama barang bukti berupa 61 tandan buah kelapa sawit seberat 1.150 kg, satu egrek, satu senter kepala, dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max abu-abu bernomor polisi B 1291 FRZ yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

AKP Edi Suhendra mengapresiasi sinergi antara warga dan polisi yang memungkinkan pengungkapan kasus ini dengan cepat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

 

Ng