RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Seorang pria berinisial MS (34) warga kecamatan Maesa, kota Bitung digelandang kekantor polisi lantaran melakukan pencurian dua unit handphone (HP) milik warga bernama Saefrudin Eato (37) warga kelurahan Pateten Satu.

MS diringkus Tim 1 Resmob Polres Bitung di wilayah kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa sekitar pukul 02.00 Wita, Senin (22/4/2024).

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: 3 Orang Pria Ketahuan Maling Kabel Telkom Diamuk Massa 

“Ia benar, Saat ini terduga pelaku berinisial MS dan barang bukti satu buah handphone iPhone 11, sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut dan sedangkan satu buah handphone lainnya masih dalam pengembangan,”kata Iptu Iwan.

Iwan menjelaskan, bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Terduga pelaku mencuri dua unit handphone merek iPhone 11 dan Realme C25 milik seorang warga bernama Saefrudin Eato.

“Terduga pelaku awalnya mengikuti sebuah kegiatan yang dilaksanakan di dekat rumah korban.

Baca juga: Komplotan Maling Bobol Rumah Warga Metro, Satu Tertangkap Dua Buron

Saat berjalan melewati samping rumah korban, terduga pelaku melihat dari jendela, ada dua buah handphone di atas tempat tidur. Kemudian muncul niat untuk mengambil kedua handphone tersebut.

“Lalu terduga pelaku menggeser satu per satu handphone tersebut menggunakan gagang sapu lantai dari luar jendela kamar. Setelah dekat dengan posisinya berada, terduga pelaku langsung meraih kedua handphone dengan tangannya,”jelas Iwan.

Iwan juga mengatakan, Terduga pelaku menjual handphone Realme C25 kepada seorang pria yang tidak dikenalnya, di sekitar Pelabuhan Bitung, dengan harga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sedangkan handphone iPhone 11 masih disimpan terduga pelaku dan kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti,”kata Iwan.

 

Editor Abdul Jabar, pewarta Syarif.