RADAR24.co.id — Kepergok maling motor listrik, AP (19) warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, nyaris jadi bulan bulanan massa, beruntung polisi cepat datang dan mengamankannya.
Anggota Polsek Banjit dan Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, akhirnya berhasil membawa pelaku dari lokasi kejadian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan membenarkan kejadian tersebut.
Diceritakan oleh Mangara, peristiwa terjadi pada Kamis 28 November 2024 pukul 21.10 WIB.
Seorang warga bernama Ketut mendengar alarm sepeda motor listrik yang terparkir di teras rumah berbunyi.
Ketut melihat di samping rumahnya berlari seorang laki-laki diduga hendak mengambil motor listrik tersebut. Dikarenakan alarm berbunyi, pelaku melarikan diri.
Ketut berteriak meminta bantuan warga sambil mengejar terduga pelaku dan warga yang mendengar teriakan langsung ikut mengejar.
“Tidak berselang lama seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku di jalan irigasi Kampung Bali Sadhar Utara Kecamatan Banjit berhasil diamankan warga,” kata AKP Mangara Panjaitan mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Sabtu (30/11/2024).
Ditambahkan Mangara, atas laporan masyarakat, anggota Polsek Banjit diback up Polsek Baradatu menuju ke TKP.
Lalu mengamankan terduga pelaku untuk antisipasi terjadinya amuk massa. Sebab masyarakat semakin banyak berdatangan ke TKP.
Kemudian terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Puskesmas Banjit untuk diberikan pengobatan.
Kapolsek Banjit dan anggota memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Lantas masyarakat membubarkan diri hingga situasi aman dan kondusif.
Saat ini pelaku sudah dibawa untuk diamankan ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
“Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan penjara, “ ungkap Kasatreskrim.
Red
Sumber: Tribun