RADAR24.CO.ID, Lampung — Unit Reskrim Polsek Metro Utara menetapkan satu pelaku baru yang terlibat tindak pidana pencurian dua unit smartphone. Hal itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya, DM(37) yang sudah diamankan pada April lalu.
Kapolsek Metro Utara, Iptu Eko Nugroho membenarkan kabar tersebut. Dia menyebut, pelaku yang ditangkap kali ini berperan membantu pelaku DM, dalam menjual smartphone curian tersebut.
“Ya, benar. Unit Reskrim Polsek Metro Utara telah menangkap seorang pemuda berinisial KT(24), warga Metro Utara yang diduga sebagai penadah barang curian berupa dua unit handphone merk Xiaomi Redmi,” kata Iptu Eko Nugroho, Jumat, 17/5/2024.
“KT yang awalnya sebagai saksi atas perkara DM, setelah dilakukan penyidikan perkara tersebut, KT ditetapkan menjadi pelaku baru karena terbukti telah turut serta atau membantu DM untuk menjual handphone hasil tindak kriminal melalui aplikasi Market Place di Facebook,” tukasnya.
Saat ini, pelaku KT berikut barang bukti kejahatannya telah diamankan di Polsek Metro Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baik DM maupun KT, ke duanya bakal dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka harus menjalani hukuman pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.