RADAR24.co.id — Ketua Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung mengajak para pakar hukum, aktivis perlindungan anak dan perempuan, untuk bersuara, atas ditetapkannya UD (40) warga Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya oleh pihak kepolisian.
Menurut Toni Fisher, peristiwa yang dilakukan memang perbuatan pidana,UD bersalah melenyapkan nyawa anaknya. Namun jangan lupa, dia berbuat karena ada faktor berat yang mendera hidupnya.
Dikatakan Toni, bisa saja dalam alam pikirannya, “dari pada anak ini menderita tidak terurus, makannya, gizinya, karena aku begini susahnya, pikiranku, mana si bapak gak mau tahu, gak ngurus ekonominya, biarlah kakak kakak nya yang sudah kadung menderita hidup prihatin karena gak diurus bapaknya”.
” Ada ketimpangan gender dalam rumah tangga oleh si suami ” imbuhnya, Selasa 14/1/25.
Toni mengatakan, akibat ketimpangan tersebut, anak anak nya jadi korban. Sedangkan si suami lenggang kangkung bebas untuk mendapatkan birahinya.
Sebelumnya, Polisi menjerat Ibu pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.
” Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).
Umi mengatakan, saat ini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” Jelasnya.
Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.
“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.
Ning