RADAR24.CO.ID, Lampung  — Seorang pemuda berinisial DAS(19) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap aparat penegak hukum, karena diduga menjadi pengedar narkoba. Dari kediamannya, petugas temukan 19 paket tembakau gorilla alias sintesis (sinte).

 

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan di rumah pelaku di wilayah Tejoagung, Metro Timur itu berawal dari informasi masyarakat.

 

“Ya. Pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 00:30 WIB, polisi menangkap pelaku DAS di sebuah rumah, di wilayah Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Berdasarkan informasi dari warga, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mengamati sekitar lokasi tersebut,” kata Iptu Hendra, Jumat, 24/5/2024.

 

“Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku DAS, polisi temukan 19 lembar plastik klip bening ukuran kecil, yang berisi daun-daun kering tembakau gorilla,” tukasnya.

 

Selanjutnya, pelaku DAS langsung digelandang ke Polres Kota Metro berikut barang bukti berupa 19 paket tembakau gorilla dengan berat total 11,40 gram, 1 plastik klip kosong, 1 pack plastik klip bening ukuran 5×8, 3 plastik klip, 3 pack plastik klip bening ukuran 4×6, 5 plastik klip, 5 pack plastik klip bening ukuran 5×3, 1 unit smartphone merk I-Phone warna pitch dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara, paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

 

 

Editor Abdul Jabar, pewarta kiki