RADAR24.CO.ID, Lampung — Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan empat remaja yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis tembakau gorila alias sintesis (sinte) dan pil tramadol.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan empat remaja tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan dan menyerahkan secara langsung 37 plastik klip bening ukuran kecil berisi tembakau gorila dan 30 butir pil tramadol pada Kamis, 30 Mei 2024.

“Ya. Jadi, narkoba itu diserahkan oleh warga yang mengamankannya dari para pelaku, saat mereka sedang mengonsumsinya di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat,” kata Iptu Hendra, Sabtu, 1/6/2024.

“Saat kami amankan, empat remaja berinisial MB(16), SR(17), RPP(17) dan MAA(18) itu mengakui kalau barang haram itu memang milik mereka,” sambungnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Metro melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah salah satu pelaku, yakni MB. Alhasil, petugas temukan barang bukti berupa 13 plastik klip bening ukuran sedang berisi tembakau gorila, 1 plastik besar bening yang juga berisi sinte dan 1 unit timbangan digital.

“Saat ini ke empat remaja tersebut berikut barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Kota Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar24, diketahui kepemilikan tembakau gorila bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan, kepemilikan pil terlarang bakal dikenakan Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika Pasal 62, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak 100 juta.

 

Pewarta : Kiki.