Radar24.co.id | Lampung — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi menyebut rezim Jokowi menempatkan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) hanya lip servis.

“Pemerintah hanya lip service tidak ada realisasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu” ujar Sumaindra dalam diskusi peringatan 35 tahun peristiwa Talangsari, di Bandar Lampung, Rabu 7/2/24.

Menurutnya komitmen terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk kasus Talangsari menjadi tanggung jawab negara,

” Begitu pula dengan PP HAM yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap korban, bukan hanya lip service saja” tandasnya.

Dikatakan Sumaindra, warga negara harus paham bahwa proses kasus pelanggaran HAM berat harus diselesaikan dengan mekanisme yudisial,

” Indonesia sebagai negara hukum berkewajiban memastikan bahwa ada proses pemberian hak atas keadilan bagi siapapun ” imbuhnya.

Menurut Sumaindra, saat ini kasus HAM ditinggalkan oleh negara yang sibuk mengurus pilpres. Ia meminta kaum muda ikut mengawal kasus HAM massa lalu yang saat ini masih terus diperjuangkan oleh para korban.

” Kaum muda jadilah lilin yang terus hidup untuk mengawal kasus HAM, dan para korban yang tetap teguh berjuang jadikanlah inspirasi” pungkasnya.

LPSK

Susilaningtias, wakil ketua Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), “Kick off, itu hanya kick off doang, tidak semua korban di Aceh mendapatkan haknya. Dan sekarang tidak jelas. Apalagi masa kerja tim PPHAM sudah habis” ujarnya.

Dikatakan olehnya, berkaitan dengan pemulihan yang dilakukan PP HAM, Lembaga perlindungan saksi dan korban belum mendapatkan informasi yang jelas, namun dirinya menegaskan bahwa LPSK tetap memberikan layanan bagi korban HAM masa lalu.

” LPSK tetap ada untuk memberikan layanan kepada korban, kami berharap korban tidak patah semangat ” kata dia.

Diketahui presiden Jokowi mengawali (Kick off ) program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu pada 27 Juni 2023 di Rumoh Geudong, Aceh.

Sebelumnya Jokowi menerbitkan Inpres no 1 tahun 2023 tentang pelaksanaan penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat dengan melibatkan 17 kementrian.

Editor: Abdul Jabar

Pewarta: Bul

Reporter: Redaksi

Tag