RADAR24.CO.ID, Lampung  — Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro menangkap tiga pemuda pemakai sabu-sabu saat sedang menggelar “pesta narkoba” di sebuah bangunan bekas TK yang terletak di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, kota setempat.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku yang masing-masing berinisial RD(22), EPW(23) dan DR(22). Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro.

“Para pelaku, yakni EPW, DR dan RD ditangkap di sebuah bangunan bekas yang dulunya adalah Taman Kanak-kanak (TK), yang saat ini sudah tidak terpakai, pada Kamis, 25 April 2024 lalu. Kronologis penangkapannya berawal saat Tekab 308 Presisi Polres Metro melaksanakan kegiatan hunting di seputar wilayah hukum Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro,” kata Iptu Hendra, Senin, 29/4/2024 sore.

“Pada saat melakukan hunting, Tim Tekab mendapat informasi tentang adanya tindak kriminalitas penyalahgunaan narkoba dari masyarakat. Kemudian, petugas segera menuju lokasi yang disebutkan dan sesampainya di sana, polisi bertemu dengan tiga pria tersebut dan segera melakukan penggeledahan, serta penangkapan terhadap mereka,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 5 plastik klip kecil sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 2 korek api gas.

“Jadi, mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan akhirnya para pelaku ini digelandang ke kantor polisi, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR, RD dan EPW bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

 

Editor Abdul Jabar, pewarta kiki