RADAR24.CO.ID, Lampung — Anak baru gede (ABG) siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, disekap dan diperkosa 10 pria.
Polisi sudah menangkap 6 dari 10 pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial NA (15).
Korban berhasil diselamatkan usai pencarian yang dilakukan pihak keluarga selama 3 hari.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan kronologi peristiwa yang dialami NA.
“Peristiwa berawal ketika pelaku D (DPO) yang berdalih akan mengantarkan korban ke tempat bermain futsal,” ujarnya, Sabtu (9/3/2024).
Pada 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh D yang katanya akan mengantarkan korban bermain futsal. Namun di jalan, dia malah dibawa ke sebuah gubuk.
Setibanya di gubuk tersebut, korban diajak mengonsumsi minuman keras bersama 9 pelaku lainnya yang telah menunggu di gubuk tersebut.
“Setelah tiba, rupanya di sana sudah menunggu 9 pelaku lainnya. Korban ini diajak masuk kemudian diajak mengonsumsi minuman keras hingga dirinya mabuk,” tutur Umi, dilansir detik.
Dalam kondisi mabuk, D kemudian melakukan pemerkosaan terhadap NA dengan diikuti 9 pelaku lainnya secara bergiliran.
“Pelaku D ini kemudian memperkosa korban, korban ini dipegangi sehingga tidak bisa melawan. Perbuatan ini diikuti para pelaku lainnya secara bergiliran,” terangnya.
Tak hanya itu, NA pun disekap oleh para pelaku selama 3 hari.
“NA ini disekap selama 3 hari dan selama 3 hari itu dia terus mengalami peristiwa pemerkosaan tersebut,” ungkap Umi.
Pihak keluarga NA yang terus melakukan pencarian dibantu warga dan petugas dari TNI-Polri akhirnya menemukan korban bersama dengan para pelaku.
Namun sayang ketika ditemukan, para pelaku berhasil melarikan diri.
“Akhirnya setelah 3 hari melakukan pencarian, korban ditemukan pihak keluarga dan petugas dari Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa setempat. Para pelaku berhasil melarikan diri usai ditemukan pihak keluarga korban,” imbuhnya.
Polres Lampung Utara yang mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku.
“Setelah ditemukan, pihak keluarga membuat laporan dan segera ditindaklanjuti. Pada 25 Februari pelaku AD dan AP ditangkap usai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 berhasil diamankan pelaku MC, DN serta RF terakhir ditanggal 8 Maret 2024 ditangkap pelaku berinisial AL,” jelas Umi.
Umi menyampaikan, otak dari peristiwa pemerkosaan ini adalah D (DPO) serta AP. Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Editor Abdul Jabar
Lampungonline