RADAR24.co.id. — Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap seorang preman yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis Samurai dan meresahkan warga di kawasan perum Helena Kelurahan Sagerat Weru 2, Kecamatan Matuari, Sabtu (11/1/2025).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengungkapkan, pria Bertatto yang ditangkap itu berinisial EK (30) yang juga merupakan warga setempat.
“EK ditangkap saat dalam kondisi mabuk dan membuat keributan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis samurai,” ujar Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Iptu Abdul Natip Anggai juga menjelaskan bahwa, warga yang tak tahan dengan ulah pelaku melaporkan hal tersebut Ke Polres Bitung lewat Aplikasi “Lapor Ndan” bahwa ada seorang pria yang dalam keadaan mabuk sedang membuat keributan dengan mengunakan senjata tajam jenis samurai, dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 11/1/2025 sekitar pukul 03.30 Wita.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Tarsius yang diketuai Aipda Handri Koagow, kemudian merespon laporan warga tersebut dan langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian, setelah tim tiba dilokasi mendapati pria inisial EK masih melakukan keributan. Akhirnya Tim langsung mengamankan EK bersama dengan barang buktinya,”jelas Kasi Humas.
Lebih lanjut Kasi Humas juga mengatakan bahwa, menurut keterangan warga setempat bahwa EK sering melakukan keributan jika dia sudah mengkonsumsi minuman keras sambil menggunakan senjata tajam dia gunakan.
“Saat ini, Pria inisial EK sudah diamankan bersama barang bukti ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
EK akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
Syarif