RADAR24.CO.ID — Anggota Polsek Kotabumi Kota yang melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan acara khitanan yang diwarnai dengan orgen tunggal di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Kamis 11 Juli 2024 malam dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung.

Kuasa Hukum Korban, Ivin Aidyan Firnandez menjelaskan, kronologis insiden tersebut, berawal saat keluarga selesai mengadakan acara khitanan pada pukul 17.00 WIB, dan dilanjutkan acara pembubaran panitia dengan berkumpul keluarga.

“Nah, Pada pukul 21.30 WIB, Kapolsek Kotabumi Kota bersama rombongan datang ke lokasi. Tanpa memberikan himbauan atau peringatan persuasif, mereka langsung melepaskan tembakan dari atas panggung,” ungkap Ivin, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca juga: Propam Mabes Polri Turun Periksa Keluarga Korban Penembakan oleh Polisi di Lampung Timur 

Menurutnya, pihak keluarga merasa tak terima atas pembubaran acara hiburan yang disertai dengan tembakan ke udara yang dilakukan oleh anggota.

Hal tersebut dinilai dapat mengejutkan anak-anak hingga orang tua yang hadir pada acara tersebut, sehingga pihaknya melaporkan anggota tersebut ke Propam.

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, bahwa acara khitanan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Polres Lampung Utara.

Baca juga: Viral 5 Anggota Polisi Ditangkap Ketauan Tilap Barang Bukti Sabu

“Izinnya hanya rekomendasi dari polsek setempat hingga pukul 17.00 WIB. Polisi memberikan keringanan hingga pukul 18.00 WIB, tapi acara tetap berlangsung hingga pukul 22.00 WIB,” kata Umi.

Namun, Polda Lampung tetap akan memeriksa petugas kepolisian yang terlibat tersebut ke Bid Propam Polda Lampung.

 

 

 

Red