RADAR24.co.id — Polisi menangkap seorang mantan anggota DPRD Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) inisial Y (54) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap remaja dan kini hamil 7 bulan.

Selain Y, polisi juga menangkap pelaku lainnya, berinisial E (17) dengan kasus yang sama. Keduanya juga sama-sama merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi membenarkan penangkapan para pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
“Benar. Kemarin kami mengamankan mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode, berinisial Y. Kami juga mengamankan pelaku lainnya, berinisial E,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Sabtu (25/1/2025).

Rinto mengungkapkan bahwa Y dan E melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMA di Kota Pariaman ini sebanyak dua kali dengan modus iming-iming uang.
“Modusnya mengiming-imingi korban dengan uang,” jelas Rinto.
Ia menyebut Y merupakan mantan anggota DPRD Pariaman pada periode 1999-2004 dan 2009-2014. Sedangkan E merupakan remaja yang sudah putus sekolah.

Menurut pengakuan, korban terakhir kali disetubuhi oleh Y pada Juni 2024 lalu. Sementara saat ini korban tengah hamil 7 bulan.
Rinto mengatakan bahwa kedua pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pariaman. Keduanya terjerat Pasal terkait persetubuhan dan perlindungan anak.

AJ/Dimensia