RADAR24.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkesan engaan memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di provinsi Lampung. Salahsatu kasus praktik mafia tanah yang sudah dilaporkan oleh masyarakat Lampung Timur terjadi diatas lahan garapan warga Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari saat dikonfirmasi melalui pesan Singkat WhatsApp, Kamis (30/1/25) pukul 21.50 Wib, hanya menjawab tunggu sebentar.

 

“Tunggu sebentar ya mas” jawabnya singkat.

 

Hingga berita ini diterbitkan Jumat (31/1/25), Kabid Humas Polda Lampung yang baru sepekan bertugas itu tidak memberikan respon lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Lampung dan BPN Kabupaten Lampung Timur meninjau lahan garapan masyarakat di Desa Wana Kabupaten Lampung Timur. Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung atas dugaan praktik mafia tanah ditanah seluas 400 hektare lebih.

Peninjauan lahan garapan masyarakat yang dilakukan oleh Subdit 2 Unit Harda Polda Lampung  dilakukan dilakukan pasca proses pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat yang disampaikan pada Oktober tahun lalu.

 

Diketahui, masyarakat  juga telah menerima Surat Pemberitahuan dari BPN Lampung Timur terkait dengan pemblokiran terhadap 182 SHM terbit diatas lahan masyarakat. Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan yang telah disampaikan kepada Polda Lampung.

Kepala divisi (Kadiv) advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung yang di dampingi oleh LBH Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mengawal proses pengaduan karena masyarakat merasa geram dengan perilaku mafia tanah yang mengancam untuk menghilangkan ruang hidup dan penghidupan korbannya.

“Pada hari ini, masyarakat juga ikut mengawal proses peninjauan lahan bersama Polda Lampung dan BPN Kabupaten Lampung Timur. Masyarakat berharap pada prinsipnya Polda lampung  harusnya memprioritaskan penyelesaian kasus mafia tanah ini dengan asas kebepihakan kepada kepentingan rakyat, bukan penyelesaian yang sifatnya seremonial saja” ujar Bowo, Kamis 29/1/25 saat mendampingi masyarakat Sripendowo di Lampung Timur.

 

Dikatakan Bowo, Menteri ATR/BPN pernah menyampaikan komitmennya untuk memberantas mafia tanah.

” Menteri ATR/BPN bilang gebuk mafia tanah, kami masyarakat bertanya mafia mana yang di gebuk? Dan Kepentingan rakyat mana yang diselamatkan? Karena berbicara agraria, bagi kami kata kuncinya adalah keselamatan rakyat bukan segelintir elit” kata Bowo.

Lanjutnya, saat ini merupakan momentum bagi negara untuk membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan mafia tanah. Sehingga negara tidak lagi kehilangan kepercayaan oleh masyarakat.

 

AJ