RADAR24.co.id — Ahmad Kosim (Haidar) wartawan Media Antarwaktu.com dikeroyok dan dianiaya pemilik toko kosmetik saat melakukan liputan dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer, pada tanggal 25 Februari 2025, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur.
Diduga pemilik toko kosmetik menjual bebas obat keras golongan G tersebut tanpa resep dokter.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat Ahmad Kosim dan rekan yang sedang melakukan liputan di toko obat terkait penjualan obat keras golongan G yang bisa dijual secara bebas.
Sesaat kemudian penjaga toko langsung menelepon menghubungi pemilik toko, lalu pemilik toko datang didampingi sejumlah orang
Namun, tak lama terjadi kesalahpahaman hingga insiden penganiayaan kepada korban dan tim dengan menggunakan stik Golf dan Samurai. Akibat penganiayaan tersebut korban babak belur dan luka bacokan di seluruh tubuh.
Atas insiden itu, korban didampingi Kuasa Hukum Adam Suwahyu SH., MH dan Zainal Arifin SH., LBH Jaringan Rakyat (JARAK) telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.
Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), mengecam keras penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua GAWAT, Supriyanta, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pribadi wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan, serta meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku,” tegas Yanto sapaan akrab Supriyanta kepada awak media, Kamis (06/03/2025).
Yanto menegaskan, tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.
AJ