RADAR24.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (17/3/2025). Pengungkapan ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Bitung, dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Tripo Datukramat, serta Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
“Dari hasil operasi ini, Tim Satresnarkoba menangkap empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam distribusi barang haram tersebut,” kata Kapolres Bitung.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan bahwa pengungkapan dua dari tersangka, AMS (23) dan AC (22) dari Kelurahan Pateten, menggunakan media sosial WhatsApp untuk memesan sabu dari luar daerah.
“Barang bukti yang disita 0,3, 0,5 dan 1 gram sabu serta timbangan digital sebagai alat transaksi,” ucap Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.
Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk memetakan jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulut dan instansi terkait untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Selain itu kami juga akan meningkatkan sosialisasi dan pencegahan agar narkoba tidak menyasar generasi muda,” kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Tripo Datukramat, menjelaskan bahwa dua dari tiga kasus yang diungkap melibatkan narkotika yang diduga berasal dari Kota Manado, sementara satu kasus lainnya berkaitan dengan jaringan dari Kota Palu.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini hingga ke level atas,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Tripto Datukramat.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara serta denda hingga Rp 8 Miliar,” tegasnya.
SY