RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Sepekan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung memberi perhatian serius terhadap laporan yang di sampaikan oleh sejumlah warga masyarakat kota Bitung.

 

Dalam aduan yang disampaikan, masyarakat membeberkan sejumlah aduan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja modal Alat Apung Bermotor (Perahu) dan dugaan tindak pidana korupsi Belanja perjalanan dinas pada sekretariat di DPRD Kota Bitung tahun 2022 dan 2023.

 

Kajari Bitung Dr. Yadyn Palembangan S.H., M.H., mengatakan, bahwa sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kota Bitung.

 

“Kami sudah melakukan analisis pengolahan data, dokumen serta keterangan. Dan sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja modal Alat Apung Bermotor (Perahu) dan dugaan tindak pidana korupsi Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung tahun 2022 dan 2023″ ucapnya, Kamis (27/6/2024).

 

Menurutnya, penerbitan surat perintah penyelidikan ini adalah bentuk tanggung jawab Kejasaksaan Negeri Bitung sebagai aparat penegak hukum dalam merespon laporan masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi.

 

“Kita belum bisa menyampaikan secara rinci. Jika ada perkembangan selanjutnya pasti akan disampaikan,”kata Kajari Yadyn.

 

Yadyn juga memastikan bahwa timnya akan bekerja secara simultan dan kolaboratif juga secara profesional dan proporsional.

 

“Harus mengedepankan prinsip penegakan hukum yang baik dan benar. Intinya semua harus berjalan sesuai prosedur hukum dan nilai-nilai sesuai aturan yang berlaku,” Imbuhnya

 

Pewarta: Syarif