RADAR24.co.id — Beredar vidio singkat yang berisikan pengguna angkutan kendaraan roda 4 (empat) truck bermuatan batubara, mengeluhkan banyaknya pungutan liar (Pungli) yang disebut dibekingi oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan. Minggu (27/4/25).
Vidio tersebut direkam di Jalan Mangku Bumi, Desa Negeri Bumi Putera, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada 25 April 2025 pukul 11.36 Wib, oleh salah seorang pengemudi truck.
Dalam video tersebut perekam mengatakan bahwa kendaraannya yang memuat batu bara diminta uang sebesar 250 ribu rupiah dan apabila tidak dibayar mobil dipaksa putar balik.
Lalu sebuah caption dalam video bertuliskan “Fakta oknum polri, Kasat Reskrim Way Kanan Dalang Pungli angkutan Batu bara, Pantas saja Didor kelakuan begitu”
Vidio dikirim ke redaksi bongkarpost Jaringan Radar24 “Asslmkm wrwb, viralkan pos Way Kanan yang ditumbuh suburkan sama oknum petinggi Polres Way Kanan yang bernama Inisial S”
Berikut pos yang disebutkan sumber :
1. Pos Perbatasan bayar……70
2. Pos R2 bayar……….70
3. Pos Bs bayar…….50
4. Pos Srimumpun bayar………250
5. Pos Barokah bayar……..50
6. Pos Afa bayar…….100
7. Pos Trj bayar…….100
8. Pos Barata bayar……150
9. Pos Sgs bayar……..100
10. Pos R4 bayar………..100
11. Pos Sp3 bayar……….350
12. Pos Xxx bayar……..200
13. Pos Simpang 4 bayar 350
“Seluruh pos ini adanya berani buka karena berbagi hasil dengan kasatreskrim berinisial S, adapun bagian pendapatan mel-melan adalah 70% untuk para pos dan 30% masuk ke pribadi oknum yang bernama S, dan satu catatannya, ada pos itu diijinkan oleh oknum petinggi polisi karena seluruh pelaku pos itu adalah saudara dan keluarganya,” ujar Sumber saat menyampaikan informasi ke media.
Terkait viral ya video yang beredar, bagian hubungan masyarakat (Humas) Polres Way Kanan saat dikonfirmasi media ini belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sementara S saat dikonfirmasi membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
” Tidak benar apa yang disampaikan disana Pak. Jadi saya minta untuk diperbaiki” Jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
AJ