RADAR24.co.id — Polisi segera mintai keterangan 3 warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai,Lampung Timur, terkait laporan pemalsuan tanda tangan tanah hingga Pencaplokan tanah wakaf yang diperuntukan Masjid Baitul Rohman di Desa setempat,9 juni 2025.
Ketiga warga tersebut sedianya diminta hadir ke Polres Lampung Timur dengan nomor 1.B/377/VI/RES 1.8/2025/Reskrim.2.,nomor B/378/VI/RES 1.8/2025/Reskrim.dan 3.B/379/VI/RES 1.8/2025/Reskrim.
Sebelumnya H. Ambo Tentri pemilik tanah wakaf Masjid Baitul Rahman di Desa Sukorarahayu, kecamatan Labuham Maringgai,Lampung Timur, resmi melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Lampung Timur pada Jumat, 16 Mei 2025.pukul 13.30 wib.dengan nomor laporan LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.
Kasus ini berawal dari adanya Pencaplokan tanah Masjid Baitul Rahman di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgal, Lampung Timur, didalam isi surat tercatat nama pelapor sebagai penghibah tanah kepada yayasan Nurul Iman.
Pelapor yang mewakafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid, menemukan kejanggalan ketika sebagian tanah masjid ternyata masuk dalam sertifikat milik Yayasan Nurul Iman.
“Saya wakafkan tanah saya untuk masjid karena warga ingin membangun tempat ibadah tapi tidak punya lahan,” ungkap H. Ambo Tenri saat ditemui di kediamannya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
la menjelaskan bahwa pada tahun 2008, Yayasan Nurul Iman membeli tanah milik Ambo Ala seluas 15×50 meter yang bersebelahan dengan tanah wakaf masjid. Namun, belakangan ia menemukan sertifikat atas nama Yayasan Nurul Iman dengan luas 2000 meter persegi, yang ternyata mencakup tanah wakaf masjid.
H. Ambo Tenri menduga ada pihak yang menjual tanah wakaf tersebut ke yayasan. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya fotokopi surat hibah bertanggal 12 April 2008 atas namanya kepada Yayasan Nurul Iman. “Itu jelas bukan tanda tangan saya. Saya tidak tahu siapa yang membuat surat ini,” tegasnya.
la meminta polisi mengusut tuntas kasus pemalsuan tanda tangan ini dan mengembalikan
Tanah wakaf masjid seluas 25×50 meter seperti semula. “Saya harap keadilan ditegakkan dan tanah wakaf masjid dikembalikan utuh,” pungkas H. Ambo Tenri.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena menyangkut tanah wakaf yang merupakan aset penting bagi keberlangsungan Masjid Baitul Rahman.
HS