RADAR24.co.id — Bawaslu Kabupaten Lampung Utara menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Keputusan tersebut diumumkan melalui pengumuman status laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024, yang terdaftar pada 13 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Lampung Utara.
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menyatakan bahwa penghentian kasus ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penanganan sejak pihaknya menerima laporan.
Gakumdu telah melakukan serangkaian proses, mulai dari penelusuran awal hingga kajian bersama di sekretariat Gakkumdu Lampung Utara, ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian atau isu SARA oleh tim Paslon nomor urut 1 tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam proses penanganan ini, kami melibatkan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, serta didukung oleh keterangan dari Ahli Bahasa, Ahli Pidana, dan Ahli IT. Berdasarkan hasil kajian, laporan yang diajukan Pelapor A dan Terlapor N tidak memenuhi unsur yang cukup untuk dilanjutkan, jelas Dedi.
Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 dinyatakan tidak dapat dibuktikan dan tidak diteruskan ke tahapan berikutnya
Sebelumnya, Diduga melakukan ujaran kebencian dan hinaan terhadap kesukuan saat orasi, Juru kampanye (Jurkam) Salah satu Pasangan Calon Bupati, akhirnya dilaporkan Ormas Laskar Lampung Indonesia Cabang Lampung Utara Ke Bawaslu. Jumat (11/11/24).
Diketahui Video tersebut diunggah di media sosial (Medsos) Facebook oleh salah satu akun atas nama Efendi beberapa hari lalu. Hal tersebut akhirnya menjadi perhatian publik dan masyarakat Lampung Utara. Video yang menayangkan orasi Juru Kampanye (Jurkam) yang diketahui berinisial NA itu berisikan kurang elok, dimana oknum tersebut mengatakan dengan lantang menggunakan bahasa jawa bahwa 60 Persen penduduk Lampung ini berasal dari pulau jawa melalui program transmigrasi. Jika tidak ada orang jawa maka lampung ini akan menjadi hutan belukar.
” Lampung Ini jangan main-main, Penduduknya 60 Persen berasal dari pulau jawa melalu program transmigrasi. Jadi kalau gak ada orang jawa lampung ini Bongkor Alas” ujar NA saat kampanye di wilayah Tanjung Anom Madukoro Kotabumi Utara beberapa hari lalu.
Menurut Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Utara Adi Candra, mengingat dengan adanya deklarasi damai oleh seluruh jajaran pemerintah, aparat, forkopimda maupun Pasangan Calon dan tim sukses, guna menciptakan Pilkada damai, maka hal ini kami laporkan ke Bawaslu agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu Adi menegaskan, bahwa jangan sampai dengan adanya Pilkada dapat memecah belah masyarakat dengan beragam isu provikatif dari masing-masing tim pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jika ada yang mencoba mengganggu PIlkada Damai di bumi Lampung Utara wajib untuk dicegah dengan melaporkan kepihak penyelenggara Bawaslu.
” Kita ingin pelaksaan Pilkada dibumi Lampung utra ini berjalan aman lancar dan damai, jika ada provokasi dari siapapun itu wajib untuk kita cegah dan kita laporkan ke Bawaslu selaku penyelenggara. Hari ini kami sudah melaporkan dugaan kampanye hitam yang telah menghina kesukuan lampung oleh salah satu jurkam, kami mintak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami agar tidak melebar kemana-mana, Lampung ini luas bukan hanya lampung utara saja, suku lampung banyak tersebar di 15 kabupaten kota yang ada di provinsi Lampung” Tegas Adi.
Hepni