RADAR24.co.id. — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, berhasil membuktikan 4 Perkara Tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
Melalui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado telah memutus 4 terdakwa yakni Imran Luawo: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 321 juta subsider 1 tahun, terdakwa Kasman Uno: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 321 juta subsider 1 tahun, terdakwa Mercy Lohonauman: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 321 juta subsider 1 tahun, terdakwa Taufiq Mansyur: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 100 juta
Putusan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Putusan ini juga membuktikan keseriusan Kejaksaan Negeri Bitung dalam melaksanakan tugas pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kota Bitung.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini adalah Zulhia Manise, Arif Salasa, Alexander Sirait dan Heidy Gaspers.
Kasus ini bermula dari proyek Replacement Rambu Suar yang tidak dilaksanakan sampai batas waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.063.735.781.