RADAR24.co.id. — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, kembali menahan 5 mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung dan 1 Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perjadin) tahun anggaran 2022-2023.
Pantauan sejumlah awak media bahwa keenam tersangka diperiksa intensif oleh penyidik Kejari Bitung sejak pukul 13.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka digiring ke mobil tahanan menggunakan Pakaian Rompi berwarna Pink dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Bitung sekitar pukul 19.30 Wita. Kamis, (10/07/2025).
Informasi yang dirangkum Keenam tersangka masing-masing berinisial BOM, HS, FA, ES, dan IO yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bitung, serta seorang pensiunan ASN berinisial SM.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan diduga melibatkan manipulasi dokumen serta mark-up biaya perjalanan dinas ke luar daerah. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Bitung.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bitung mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut dan kemungkinan adanya tersangka baru.