RADAR24.co.id – Lima oknum anggota DPRD Kota Bitung periode 2024-2029 belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) tahun anggaran 2022-2023. Penetapan status mereka menunggu hasil ekspose dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025), usai menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Ketujuh tersangka yang telah ditahan adalah mantan anggota DPRD Bitung periode 2019-2024 berinisial BOM, ES, HA, IO, HS, serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bitung berinisial JM dan SM.
“Seharusnya ada 12 tersangka pada gelombang pertama, namun lima di antaranya menunggu mekanisme ekspose di Kejagung,” ujar Yadyn. Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Kejagung No. 001/02/2019 tentang pengendalian perkara korupsi, penetapan tersangka bagi pimpinan DPRD atau anggota aktif harus melalui proses berjenjang di Kejagung.
Yadyn menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. “Kami tidak bisa diintervensi, dan uang negara harus dikembalikan,” tegas mantan jaksa KPK tersebut.
Sebelumnya, Kejari Bitung telah menahan beberapa staf DPRD terkait penghilangan barang bukti dan mencekal 26 anggota DPRD untuk bepergian ke luar negeri. “Jangan coba kabur, lebih baik kooperatif,” tambah Yadyn.
Sy