RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Residivis Pelaku berinisial JL (21) harus kembali merasakan dingin mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone di kelurahan Manembo-nembo Tengah kecamatan Matuari, Bitung (2/5/2024).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, bahwa pelaku JL ditangkap pada kamis 30 Mei 2024 di kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian.
“JL ditangkap karena melakukan aksi pencurian dua unit handphone di kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari,”kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Abdul menjelaskan, Peristiwa itu terjadi saat sekitar pukul 02.30 Wita, disaat korban sedang lengah.
“Pelaku yang melintas di depan rumah korban melihat ada handphone yang sedang dicharge, Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam rumah, dan saat itulah pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di atas meja.
Setelah merasa aman, beberapa hari kemudian pelaku menjual kedua handphone curian tersebut melalui Facebook, dan memperoleh uang sebesar Rp600 ribu.
“Uang tersebut telah habis pelaku gunakan untuk membeli beras dan keperluan sehari-hari lainnya,”jelas kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Abdul mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung. Pelaku pernah tersangkut perkara pidana pencurian pada tahun 2020 dengan putusan pengadilan 1 tahun 15 hari, dan pelaku menjalani hukuman tersebut selama 2 bulan 15 hari di Lapas Lirung,”ucapnya.
Pewarta Syarif.