RADAR24.co.id — Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh RL, Seorang ASN Kepala Sekolah salah satu SMP di Trimurjo, telah memasuki agenda sidang ke tiga di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Lampung.
Sumber internal di PN Kota Metro, menyebutkan bahwa Perkara Dugaan Pencabulan Oleh oknum Guru ini telah didaftarkan dan sudah mulai bersidang.
” Sudah didaftarkan di PN Metro dan mulai bersidang bang. Kalo gak salah, saat ini sudah masuk sidang ketiga, mendengarkan keterangan para Saksi” Ujarnya di lansir Radar24 dari kabarmetro, Selasa (10/6/25)
Sumber menyebut bahwa sidang dengan perkara pencabulan itu disidangkan secara tertutup untuk umum.
” Sidangnya tertutup untuk umum bang, karena ini perkara asusila” Tandasnya
Salah satu saksi yang akan mengikuti jalannya persidangan juga mengiyakan bahwa dirinya dipanggil untuk bersaksi dalam perkara kasus pencabulan yang melibatkan Guru tersebut.
” Iya, hari ini masuk sidang ketiga Perkara pencabulan R*l**** “, Ujar saksi GT di PN Kota Metro, Selasa, (10/06)
Seperti diketahui, perkara dugaan Pencabulan yang dilakukan oleh RL (51) guru asal SMP Trimurjo pertama kali bergulir dan terungkap ke publik sejak pertengahan 2024.
Saat itu Polres Metro menangkap dan mengamankan Dua (2) orang, bapak (RL) dan anak (M) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Usai bergulirnya waktu, tersangka anak (M) telah berhasil dilimpahkan terlebih dahulu dan kini telah resmi menjadi terpidana karena telah diputus bersalah dan menjalani masa hukuman Penjara.
Namun anehnya tersangka RL sempat bebas dan kembali beraktivitas, Kasus ini tercium dan menjadi perhatian oleh aktivis dan pemerhati anak di Lampung.
Sejumlah aktivis kemudian mendesak agar pelaku RL kembali ditangkap dan diadili.
Sejumlah aktivis juga mendesak Kapolda Lampung mencopot Kapolres Metro karena dinilai ada pelanggaran dan penyelewengan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut warga kecurigaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pencabulan seorang anak dengan pelaku seorang kepala sekolah SMP Negeri di Kecamatan Trimurejo, Kota Metro sangat beralasan.
Warga Heran RL bisa bebas sedangkan anaknya yang juga menjadi pelaku malah dikorbankan masuk dalam penjara. Namun kata warga RL saat ini sudah tidak tinggal di Metro Timur dan rumahnya dijual.
“Rumah pelaku ini sudah dijual 700 juta dan gak tau lagi kemana sekarang orangnya” Kata warga Sekitar rumah RL yang enggan menyebutkan nama kepada awak media, Selasa 11/2/25.
Warga membenarkan bahwa pelaku selain menjabat sebagai kepala sekolah juga menjadi tokoh masyarakat sekaligus pengurus masjid dilingkungan kecamatan Metro Timur
Awal pelaporan kasus pencabulan itu menurut warga korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro, dengan membuat laporan ke Polsek Metro Timur.
“Iya didampingi LPAI, tapi anehnya si Kepala Sekolah ini kok bebas, sedang anaknya tetap lanjut” imbuh warga.
AJ