RADAR24.co.id — Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, SE, MM. dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman A.S hadir dalam acara Sosialisasi peraturan Gubernur Lampung.
Sosialisasi Pergub No. 18 Tahun 2025: Membangun Ketahanan Sosial, Mencegah Konflik Sejak Dini
Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen memperkuat kohesi sosial dan mencegah potensi konflik di masyarakat. Salah satu upaya nyata diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 18 Tahun 2025 tentang Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial.
Sebagai bagian dari pelaksanaan regulasi tersebut, diselenggarakan kegiatan sosialisasi Pergub pada hari Selasa, 22 Juli 2025 di Hotel Horison, Bandar Lampung. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai isi Pergub serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial.
Kegiatan ini dihadiri oleh 35 peserta yang mewakili dari berbagai unsur, antara lain, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Beberapa ketua dari Forum CSR, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Perdamaian, Serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran peserta yang beragam menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melibatkan seluruh elemen dalam membangun sistem kewaspadaan sosial yang efektif.
Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa poin penting, seperti:
Pembentukan dan penguatan forum kewaspadaan dini, Peran aktif tokoh masyarakat sebagai agen perdamaian dan peningkatan komunikasi dan literasi sosial antarwarga.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap setiap peserta mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya, menyebarluaskan semangat toleransi, dan menjaga harmoni sosial secara kolektif.