RADAR24.co.id — Kecurigaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pencabulan seorang anak dengan pelaku seorang kepala sekolah SMP Negeri di Kecamatan Trimurejo, Kota Metro, diamini oleh warga Kota Metro.
Warga Heran Ro bisa bebas sedangkan anaknya yang juga menjadi pelaku malah dikorbankan masuk dalam penjara. Namun kata warga Ro saat ini sudah tidak tinggal di Metro Timur dan rumahnya dijual.
“Rumah pelaku ini sudah dijual 700 juta dan gak tau lagi kemana sekarang orangnya” Kata warga Sekitar rumah Ro yang enggan menyebutkan nama kepada awak media, Selasa 11/2/25.
Warga membenarkan bahwa pelaku selain menjabat sebagai kepala sekolah juga menjadi tokoh masyarakat sekaligus pengurus masjid dilingkungan kecamatan Metro Timur

Awal pelaporan kasus pencabulan itu menurut warga korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro, dengan membuat laporan ke Polsek Metro Timur.
“Iya didampingi LPAI, tapi anehnya si Kepala Sekolah ini kok bebas, sedang anaknya tetap lanjut” imbuh warga.
Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) meminta Polda Lampung mengusut tuntas kasus pencabulan yang melibatkan kepala sekolah di Metro tersebut.
Dia menuntut pihak kepolisian membeberkan apa alasan dibebaskannya tersangka dari jerat hukum.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di provinsi Lampung, Kapolda harus tegas dan berani mencopot Kapolres Metro apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan kasus ini” kata Edi Arsadad, Kamis, 13/2/25.
Diketahui peristiwa terjadi pada Juli 2024 dimana seorang ayah dan anak laki lakinya, telah melakukan perbuatan diluar nalar yaitu menyetubuhi seorang perempuan yang masih belum dewasa.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban yang masih berusia belasan tahun tinggal di rumah pelaku karena sejak kecil tinggal bersama keluarga pelaku.
“Jadi korban ini dari kecil di asuh oleh pelaku, namun tanpa disadari setelah menginjak dewasa di setubuhi oleh dua orang dengan waktu yang berbeda ironisnya pelakunya ayah dan anak kandung”terang Edi.
Setelah kasus terungkap dan kedua pelaku ditangkap oleh polisi, beberapa hari kemudian salah satu pelaku yang berinisial Ro dibebaskan meskipun sempat ditahan, sementara pelaku lainnya yang berinisial Zi masih menjalani hukuman.
“Kami jelaskan bahwa Ro adalah ayah dari Zi. Keduanya terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap korban yang berinisial Mo. Kami meminta agar kasus ini diungkap secara transparan, karena kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan tersangka Ro hingga ia bisa dibebaskan,” kata Edi.
Kedua pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Metro Timur.
Kedua pelaku adalah ayah dan anak. Masing-masing berinisial Ro (50) dan Zi (17).
Diketahui pelaku Ro, merupakan seorang guru SMP yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah.
Hasan