RADAR24.co.id — Ketua Yayasan Advokasi kelompok rentan, anak dan perempuan (AKRAP) Edi Arsadad memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Kota Metro ,Lampung, yang menjatuhkan vonis penjara kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak RS, dengan hukuman yang berat.
Putusan ini sesuai dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
” Kami berikan apresiasi kepada Majelis hakim yang memberikan vonis 13 tahun penjara kepada pelaku” ujarnya, Kamis 31/07/2025 di Sekampung Udik Lampung Timur.
Menurut Edi selain pidana penjara 13 tahun, hakim juga membebankan kepada RS membayar denda 100 juta rupiah atau menggantinya dengan pidana 2 bulan kurungan.
Ia berharap dengan dijatuhkannya vonis ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Provinsi Lampung, Edi Arsadad, mencium adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pencabulan yang ditangani Polres Kota Metro. Kejanggalan tersebut mencuat setelah pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial RS bebas dari tahanan.
“Sampai saat ini, kami dan tim masih melakukan penelusuran investigasi untuk membuktikan adanya penanganan kasus pidana kekerasan terhadap anak yang tidak sesuai prosedur di wilayah hukum Kota Metro,” ujar Edi Arsadad.
Diketahui sebelumnya peristiwa terjadi pada Juli 2024 dimana seorang ayah dan anak laki lakinya, telah melakukan perbuatan diluar nalar yaitu menyetubuhi seorang perempuan yang masih belum dewasa.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban yang masih berusia belasan tahun tinggal di rumah pelaku karena sejak kecil tinggal bersama keluarga pelaku.
“Jadi korban ini dari kecil di asuh oleh pelaku, namun tanpa disadari setelah menginjak dewasa di setubuhi oleh dua orang dengan waktu yang berbeda ironisnya pelakunya ayah dan anak kandung”terang Edi, (12/02/25)
Setelah kasus terungkap dan kedua pelaku ditangkap oleh polisi, beberapa hari kemudian salah satu pelaku yang berinisial RS dibebaskan meskipun sempat ditahan, sementara pelaku lainnya yang berinisial Zi masih menjalani hukuman.
“Kami jelaskan bahwa RS adalah ayah dari Zi. Keduanya terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap korban yang berinisial Mo. Kami meminta agar kasus ini diungkap secara transparan, karena kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan tersangka RS hingga ia bisa dibebaskan,” kata Edi.