RADAR24.co id  — Seorang pria berinisial JM Alias Jul (21), Warga Desa Inobonto 1, Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow harus merasakan dinginnya jeruji besi, pasalnya ia melakukan pencabulan terhadap perempuan bernama Melati yang berusia (17) tahun.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH., melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan bahwa, Pelaku JM Alias Jul dilaporkan oleh Ayah korban, karena membawah lari anak gadisnya bernama Melati sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024.

 

Pelapor menjelaskan bahwa anak gadisnya masih seorang pelajar di salah satu SMK di Bolmong, namun tanpa sepengetahuan orang tuanya Melati telah dibawah lari oleh pelaku ke Kota Bitung,”kata Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

Iptu Abdul Natip Anggai juga menjelaskan bahwa, Selama ini pihak orang tua korban dan keluarganya sudah berusaha mencari informasi dimana keberadaan anaknya melati, namun tidak membuahkan hasil, akhirnya pada bulan Desember 2024 mendapat informasi keberadaan anaknya Melati di Kota Bitung, sehingga orang tua korban datang ke Kota Bitung dan membuat laporan di Polres Bitung.

 

“Adanya laporan tersebut Tim Tarsius Presisi Polres Bitung yang di pimpin Aipda Handri Koagow langsung merespon serta melakukan penyelidikan dan pengembangan keberadaan pelaku, setelah mengetahui keberadaan pelaku, Akhirnya Tim mengamankan pelaku JM alias Jul, pada hari Selasa 31 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 Wita di lokasi sebuah Kapal penangkap ikan yang sedang sandar di salah satu dermaga perusahaan yang ada di Kelurahan Manembo-nembo bawah tanpa ada perlawanan,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

Lebih lanjut Kasi Humas juga mengatakan, Pelaku mengakui bahwa awalnya pada bulan Agustus 2024 pelaku mengajak dan membujuk, merayu korban jika mau ikut degannya ke Kota Bitung akan menikahi korban, akhirnya korban termakan bujuk rayu pelaku dan tanpa sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawah pergi korban dari desa inobonto ke Kota Bitung.

 

“Sesampainya di Kota Bitung, korban di bawah ke kos kosan pelaku di Kelurahan Manembo- nembo bawah, Kecamatan Matuari Kota Bitung, setiap kali pelaku melaut, korban ditinggal sendiri di kos kosan tersebut dan begitu pelaku pulang melaut maka pelaku langsung mencabuli korban dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk meyakinkan korban maka pelaku sering menyampaikan kepada korban “Kalau Korban Hamil Maka Akan Menikahinya,”jelas kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

Ia juga menambahkan, Bahwa pebuatan cabul ini sudah sering dilakukan oleh pelaku JM alias Jul kepada korban sejak Agustus sampai Desember 2024 di kos kosan tersebut.

 

“Pelaku kita sangkakan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,”pungkas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Pewarta: Syarif

Reporter: Redaksi