RADAR24.co.id — Wakil Ketua Umum Projo, Freedy Damanik, secara terbuka memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan amnesti kepada aktivis Silfester Matutina yang tersangkut kasus dugaan fitnah.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (6/8/2025), Freedy menyebut bahwa kasus yang menimpa Silfester mengandung unsur politik dan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang sama seperti yang diterapkan kepada tokoh lain, seperti Gus Nur maupun Hasto Kristiyanto.
“Saya memohon kepada Pak Presiden agar diberikan amnesti kepada Silfester,” ujar Freedy, dikutip dari Kompas TV, Kamis (7/8).
Freedy menegaskan bahwa Silfester merupakan sosok vokal yang selama ini menyuarakan kritik terhadap kekuasaan, namun menurutnya tetap berada dalam koridor demokrasi. Ia menilai bahwa pendekatan hukum terhadap kasus tersebut tidak sebanding dengan niat dan substansi perjuangan Silfester.
“Ini kasus politik. Sama seperti yang dialami Gus Nur, dan akhirnya dapat amnesti. Kenapa tidak Silfester?” lanjutnya.
Seperti diketahui, Silfester Matutina dikenai proses hukum atas dugaan menyebarkan informasi bohong yang menyinggung sejumlah tokoh nasional. Sementara itu, Gus Nur sebelumnya juga sempat tersangkut kasus hukum karena menyampaikan pernyataan kontroversial terkait keabsahan ijazah Presiden ke – 7 Jokowi, namun kemudian mendapatkan amnesti.
Freedy berharap bahwa Presiden Prabowo bersedia mempertimbangkan kembali posisi Silfester sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang aktif dan kritis, dan membuka ruang rekonsiliasi politik melalui amnesti.