RADAR24.co.id — Ribuan Masyarakat Tulang Bawang Bersatu dari Perwakilan 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD, kantor KPU dan di kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.

Massa menuntut keadilan terkait Pilkada pada tanggal 27 Nopember 2024 yang dinilai banyak kecurangan yang dilakukan oleh salah satu Paslon.

 

Massa menggelar orasi yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari polres Tulang Bawang.

Mereka menuntut agar paslon 02 Qodratul Ihwan dan hankam didiskualifikasi karena secara nyata telah melakukan money politik

 

Selanjutnya Bawaslu Tulang Bawang menerima beberapa perwakilan warga untuk menyampaikan tuntutannya.

Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska mengatakan, terkait tuntutan masyarakat yang meminta agar Paslon nomor urut 2 agar di diskualifikasi bukan kewenangan dari Bawaslu.

 

” kami dari pihak Bawaslu hanya dapat memberikan salinan laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung,” ujarnya

Indra Fiska mengatakan proses Hukum tetap berjalan terkait money politik sesuai dengan UU PKPU.

 

” perkara money politik ini, sudah di limpahkan Ke Polres Tulang Bawang dan hasilnya sudah dalam tahap peyidikan” imbuhnya.

Diketahui, bahwa warga melakukan penangkapan terhadap tim Paslon no 2 yang melakukan money politik.

 

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu di jalan Cendana Kelurahan Menggala selatan,Kabupaten Tulang Bawang pada tanggal kami 28 /11/2024.

Hingga saat ini Bawaslu dan Gakumdu belum dapat memberikan keputusan karena masih dalam proses pengembangan dan penyidikan.

 

 

Ade

Reporter: Redaksi