RADAR24.co.id — Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat (16/8/2025) setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa kebebasan ini diberikan karena mantan Ketua DPR RI tersebut telah memenuhi seluruh syarat substantif dan administratif yang diatur undang-undang.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan, Setnov telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana setelah hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Selain itu, ia dinilai berkelakuan baik selama mendekam di Sukamiskin. “Yang bersangkutan aktif dalam program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib,” kata Reynhard dikutip dari Kompas TV (17/8).
Setnov juga disebut aktif sebagai motivator bagi narapidana lain. Ia terlibat dalam sejumlah kegiatan pembinaan, mulai dari program ketahanan pangan hingga pendampingan hukum bagi warga binaan. Hal itu menjadi pertimbangan penting Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam memberikan rekomendasi bebas bersyarat.
Syarat finansial pun telah dipenuhi. Berdasarkan catatan Ditjenpas, Setnov sudah melunasi seluruh kewajiban berupa denda Rp500 juta serta uang pengganti senilai USD 7,3 juta atau setara Rp43,7 miliar, termasuk subsider senilai Rp5,3 miliar. Dengan pelunasan tersebut, statusnya sah untuk menerima pembebasan bersyarat. “Jadi bukan karena remisi kemerdekaan, melainkan murni pemenuhan syarat hukum,” tegas Reynhard sebagaimana dilansir Kumparan (17/8).
Pasca bebas, Setnov kini berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia diwajibkan lapor secara berkala hingga 1 April 2029, sesuai ketentuan pembebasan bersyarat.
Meski demikian, pembebasan Setnov menuai perhatian publik mengingat kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun merupakan salah satu skandal terbesar di Indonesia. Pihak Kemenkumham menegaskan keputusan ini sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sehingga tidak ada perlakuan istimewa terhadap Setya Novanto.