RADAR24.co.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat, 22/8/25
Dalam rilis resmi, KPK menyebut Noel diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp3 miliar. Modus operandi yang digunakan terbilang drastis: tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya Rp275 ribu dinaikkan hingga Rp6 juta per sertifikat, atau sekitar 20 kali lipat dari tarif resmi. Selisih biaya inilah yang diduga menjadi sumber suap bagi Noel dan sejumlah oknum lainnya.
Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak 2019, merugikan berbagai pihak, termasuk pekerja dan perusahaan. KPK memperkirakan total kerugian akibat praktik ilegal ini mencapai Rp81 miliar. Selain uang, Noel juga disebut menerima sebuah motor mewah sebagai bagian dari aliran suap.
Selain Noel, KPK menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk pejabat Kemnaker dan pihak swasta yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi K3. Barang bukti yang disita antara lain 22 kendaraan mewah, uang tunai, dan aset lain yang dianggap terkait kasus.
Hingga kini, Noel masih menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK, tampak menggunakan rompi oranye dan diborgol, serta sempat menangis saat dibawa ke rutan.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas, mengingat dampaknya yang luas terhadap pekerja dan perusahaan. Sementara itu, mantan Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meski Noel pernah menjadi ketua relawan Jokowi Mania.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap praktik pemerasan berskala besar dalam pengurusan sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi jaminan keselamatan bagi pekerja di seluruh Indonesia.