RADAR24.co.id — Polisi mengungkap detik-detik tewasnya Sinta Handiyana, 40, wanita yang ditemukan tanpa kepala di Danau Muara, Jakarta Utara. Pelaku pembunuhan Fauzan Fahmi, 43 disebut mencekik korban hingga tewas.
“Tersangka tersulut emosi dan langsung mencekik korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan kanan dan tangan kiri mendorong lengan tangan kanan agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Selanjutnya, kata Wira, korban dibaringkan di jalanan di depan rumah pelaku. Kemudian, tersangka kembali mencekik dari arah depan korban.
“Tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak,” ungkap Wira.
Kemudian, tersangka yang masih tersulut emosi berpikiran memotong leher korban. Tersangka naik ke lantai dua rumahnya untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil.
“Kemudian tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar 2 menit,” ujar Wira.
Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke kantong plastik dan dimasukan lagi ke karung kecil. Selanjutnya, tersangka mengupas kulit jari telunjuk dan jempol kanan dan kiri korban menggunakan
pisau.
“Dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban,” ungkap Wira.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan di daerah proyek pekerjaan pembangunan pengamanan pantai di Pesisir Teluk Jakarta, kawasan pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sekitar pukul 10.29 WIB, Selasa, 29 Oktober 2024 . Saksi yang menemukan mayat menghubungi Polsek kawasan Muara Baru dan polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi sempat membeberkan kondisi jasad tanpa kepala itu. Korban ditemukan dalam karung besar yang mengambang di kolam belakang pom bensin Pelabuhan Muara Baru. Di dalam karung besar, mayat dibungkus busa, selimut, kardus, dan karung kecil. Tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat tali dan setengah telanjang.
Kemudian, pada leher korban juga ditemukan irisan senjata tajam. Lalu, perut jenazah membesar dan kulit ari mengelupas di bagian perut dan jari-jari tangan. Sementara itu, kepalanya ditemukan 600 meter dari jarak penemuan badan.
Jasad korban telah disatukan. Kini, perempuan yang berprofesi ibu rumah tangga itu telah dimakamkan.
Sementara itu, tersangka telah ditahan. Fauzan Fahmi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Red