RADAR24.co.id – Situasi keamanan dalam negeri belakangan ini dinilai semakin mencekam akibat ulah provokator yang tidak bertanggung jawab. Menanggapi hal tersebut, Wiedy Widayat selaku Majelis Pengawas Konstitusi (MPK) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan bahwa aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.

 

“Aksi yang dilakukan masyarakat adalah wujud penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Fokus kami tetap pada substansi isi dan kesepakatan dalam aksi, dengan menjunjung tinggi semangat damai, tertib, dan harmonis,” ujar Wiedy Widayat, Sabtu (30/8).

 

Ia menekankan bahwa segala bentuk tindakan anarkis maupun destruktif bukanlah tanggung jawab organisasi.

 

“Jika terdapat pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum, maka hal itu merupakan tanggung jawab personal dan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, MPK PB HMI menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan. Menurut Wiedy, kepergian almarhum menjadi pengingat bahwa perjuangan demokrasi dan kebebasan berpendapat tidak boleh dibayar dengan nyawa.

 

“Negara harus hadir untuk melindungi setiap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya. Kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif tidak boleh lagi terulang di masa depan,” tambahnya.

 

MPK PB HMI menegaskan bahwa perjuangan yang dijalankan adalah perjuangan damai untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan hak-hak rakyat sebagai pilar utama demokrasi.pihaknya juga menegaskan agar tidak ada lagi korban maupun kerugian yang dampaknya di rasakan Masyarakat. Jangan Anarkis jauhi Pelanggaran Hukum.